Tanggapan Andre Taulany disomasi harus bayar royalti lagu Rp 35 miliar, sebut seperti pemerasan
Brilio.net - Beberapa waktu lalu, Andre Taulany mendapatkan larangan dari Ndank Surahman Hartono untuk membawakan lagu ciptaannya. Larangan tersebut diungkapkan langsung lewat somasi yang dibuat oleh Ndank Surahman melalui kanal YouTube pribadinya.
Dalam somasinya, Ndank yang merupakan mantan gitaris Stinky mengatakan bahwa terhitung sejak 30 Desember 2023, Andre Taulany dan grup musik Stinky dilarang membawakan lagu Mungkinkah dalam acara apapun.
-
Unggah foto bareng, Sule ungkap rasa kangen ke Andre Taulany Wajarlah kangen, bertahun-tahun tampil bersama sebagai pasangan host sih...
-
Pasha Ungu sebut Andre Taulany sebagai penyelamat saat ospek Bagi Pasha, Andre adalah sosok musisi yang luar biasa.
-
Beredar video Andre Taulany dinilai hina nabi, ini kata Derry Sulaiman Mantan vokalis grup band Stinky tersebut dianggap melontarkan lawakan yang mengundang kontroversi.
"Saya Endang Surahman Hartono. Hari ini tanggal 30 Desember tahun 2023, saya membuat video pelarangan terbuka atau somasi untuk diketahui banyak pihak. Bahwa mulai hari ini, saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya-karya saya seperti Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, dan lain-lain sampai waktu yang tidak bisa ditentukan," ujarnya yang dikutip brilio.net, Rabu (10/1).
Tak hanya dilarang membawakan lagu 'Mungkinkah' dalam berbagai acara, mantan gitaris Stinky itu juga meminta royalti sebesar Rp 35 miliar.
foto: Instagram/@andreastaulany
Menanggapi hal tersebut, Andre Taulany pun buka suara. Pelawak yang juga sempat bergabung sebagai vokalis Stinky ini menyebut jika somasi yang dilayangkan Ndank tak berdasar. Pasalnya, royalti lagu selalu dibayarkan saat menyanyikan lagu ciptaan Ndank.
"Saya nggak abaikan somasi, jadi somasinya ya saya tanggapi begini. Mau nuntut saya atau ngajuin tuntutan berapa ya silahkan aja, asal alasannya jelas, lalu legalitas standingnya kuat," ucap Andre dilansir dari kapanlagi.com.
Diakuinya, ia justru bingung mengetahui tuntutan yang dilayangan Ndank. Ayah tiga anak ini berujar jika tuntutan uang ganti rugi sebesar Rp 35 miliar itu terkesan seperti pemerasan.
"Kalau nuntut-nuntut nggak ada kejelasan kayak gini itu sama aja dengan pemerasan, malak jadinya. Nggak ada apa-apa tapi tiba-tiba 'gue tuntut lu 36 miliar' nggak ada dasar apa-apa, itu sama aja kayak malak. Kan terkesannya seperti itu," tambahnya.
Terkait hal itu, Andre pun tak mau ambil pusing. Ia mengaku siap jika nantinya Ndank membuat laporan ke pihak kepolisian maupun membawa perkara tersebut ke pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata.
foto: Instagram/@andreastaulany
"Silahkan mau ke Polda boleh, ke warung Kondre boleh," kata Andre sambil tersenyum.
Meski somasi yang diajukan Ndank ramai hingga ke ranah publik, Andre tak ada niatan untuk menghubungi untuk membicarakan persoalan ini. Sampai kini, ia berkeyakinan jika tak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan Ndank.
"Nggak ada, mau ngapain saya hubungi, orang nggak salah. Emang jarang saya (berkomunikasi) sama Ndank, saya sibuk Ndhank sibuk, jadi komunikasi hanya sebatas ketika ada pertemuan aja," pungkasnya.